Palangka Raya, Nusaborneo.com – Banyaknya kasus sengketa lahan yang belum terselesaikan di Kalimantan Tengah mendorong DPRD Provinsi Kalteng mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Anggota DPRD Kalteng, Rusdi Gozali mengatakan, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman penting dalam upaya penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.
“Pembahasan raperda kini telah memasuki tahap lanjutan bersama pihak eksekutif, setelah sebelumnya draf dibahas dan difinalisasi di internal pansus,” ucapnya, Kamis (19/2/2026).
Ini merupakan perda inisiatif DPRD tentang penyelesaian sengketa tanah. Drafnya sudah kami finalkan di Pansus dan saat ini masuk tahap pembahasan bersama eksekutif.
“Setelah proses pembahasan di tingkat provinsi rampung, pansus juga berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah guna memperdalam persoalan yang terjadi di lapangan. Beberapa wilayah yang menjadi agenda antara lain kawasan Barito, Gunung Mas, Sampit hingga Kotawaringin Barat,”tambahnya.
Keberadaan perda ini penting sebagai langkah preventif sebelum sengketa berlanjut ke ranah pengadilan. Dengan demikian, penyelesaian konflik dapat ditempuh melalui mekanisme mediasi yang lebih mengedepankan musyawarah.
“Perda ini akan menjadi salah satu petunjuk dalam penyelesaian sengketa tanah sebelum masuk ke aspek pengadilan,” lanjutnya.
Dalam raperda tersebut juga direncanakan pembentukan tim terpadu yang bertugas melakukan mediasi terhadap konflik pertanahan. Selain itu, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses maupun tindak lanjut dari setiap kesepakatan yang dihasilkan.
“Baik dalam proses maupun tindak lanjut hasil kesepakatan akan menjadi bagian yang diawasi pemerintah daerah, serta berharap, melalui regulasi ini, penyelesaian sengketa lahan di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih terarah, cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat,” pungkasnya. (red/yd)













