NasionalNews

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tak Sulit, Warga Akui Pelayanan BPN Makin Cepat

×

Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tak Sulit, Warga Akui Pelayanan BPN Makin Cepat

Sebarkan artikel ini
Pegawai Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi pertanahan. (ist) 

Jakarta, Nusaborneo.com – Mengurus peralihan hak atas tanah secara mandiri ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan melengkapi persyaratan administrasi dan mengikuti arahan petugas, masyarakat dapat mengurus sertipikat tanah secara langsung di Kantor Pertanahan (Kantah).

Pengalaman tersebut dirasakan Nova, warga Banda Aceh, yang berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya dalam waktu sembilan hari di Kantah Kota Banda Aceh.

Nova mengaku semula tidak memahami seluruh tahapan pengurusan sertipikat. Namun, pendampingan petugas yang sabar dan teliti membuat proses pemecahan hingga peralihan hak atas tanahnya berjalan lancar.

“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.

Dia pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan petugas Kantah Kota Banda Aceh. Nova berharap kualitas pelayanan terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat yang berani mengurus sertipikat tanah secara mandiri.

“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.

Pengalaman positif juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Dia mengaku proses pengurusan sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang kali ini lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya.

Theodora menyebut sertipikat yang diurusnya selesai dalam waktu sekitar satu minggu. Padahal, berdasarkan pengalamannya terdahulu, proses serupa bisa memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.

“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.

Menurutnya, kepastian waktu penyelesaian menjadi salah satu hal penting dalam pelayanan pertanahan. Dengan adanya tenggat waktu yang jelas, masyarakat bisa mengetahui perkiraan penyelesaian permohonan tanpa harus berulang kali datang ke kantor pertanahan untuk mengecek perkembangannya.

“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.

Pengalaman kedua warga tersebut menunjukkan pentingnya kelengkapan dokumen dan informasi yang jelas dalam pengurusan sertipikat tanah. Pelayanan yang mudah dipahami serta kepastian waktu juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *