Palangka Raya, Nusaborneo.com – Layanan darurat Call Center 110 kembali diuji efektivitasnya. Kali ini, laporan warga terkait dugaan pencurian keramik di kawasan Pesantren Hasanka, Jalan Karanggan Ujung, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, berujung pada pengamanan dua terduga pelaku oleh aparat kepolisian.
Personel piket SPKT-III Polsek Sabangau bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, setibanya di lokasi, situasi sudah lebih dulu “panas” dua pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Kondisi ini kembali menegaskan kecenderungan masyarakat mengambil langkah sendiri sebelum aparat tiba.
Petugas kemudian mengambil alih situasi, mengamankan kedua terduga pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Sabangau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq, menegaskan bahwa kecepatan respons menjadi prioritas utama dalam pelayanan kepolisian. Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar hukum.
“Setiap laporan melalui Call Center 110 pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Tapi kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat mengamankan pelaku. Serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).
Dalam penanganan kasus ini, personel yang terlibat yakni Aiptu Supriyanto, Aiptu F.E. Sihotang, dan Aipda Supriyanto, yang memastikan proses pengamanan berjalan kondusif.
Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting: respons cepat aparat memang krusial, tetapi edukasi kepada masyarakat untuk tidak bertindak sendiri juga tak kalah mendesak. Tanpa itu, potensi pelanggaran hukum baru justru bisa muncul di tengah upaya menegakkan hukum. (red)





