Peristiwa tersebut terjadi saat karyawan tengah bersiap menutup operasional toko. Dua pria tiba-tiba masuk ke dalam gerai dan langsung melakukan ancaman menggunakan senjata tajam jenis celurit serta sebatang kayu. Dalam kondisi tertekan, pegawai tidak dapat melakukan perlawanan.
Kedua pelaku kemudian menguras uang di laci kasir dan mengambil sejumlah bungkus rokok yang dipajang di etalase sebelum melarikan diri dari lokasi.
Laporan kejadian itu segera ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya. Tim gabungan yang dipimpin personel SPKT bersama Unit Jatanras langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengamanan dan olah TKP.
Mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, petugas di lapangan menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) dari beberapa sudut gerai serta satu bilah celurit yang diduga milik pelaku.
“Keterangan saksi sedang kami dalami dan cocokkan dengan bukti rekaman yang ada. Identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan,” ujar salah satu perwira di lokasi, Kamis (26/2/2026).
Manajemen gerai memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp11 juta. Rinciannya, uang tunai sekitar Rp9 juta dan produk rokok senilai kurang lebih Rp2 juta.
Saat ini aparat masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku. Kepolisian juga mengimbau pelaku usaha ritel di wilayah Jekan Raya untuk meningkatkan sistem keamanan, khususnya menjelang jam tutup operasional.
Sebagai langkah antisipasi, patroli rutin juga diperketat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif pasca-kejadian. (red/jn)













