Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyoroti persoalan penurunan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026) sore.
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, yang mengungkapkan adanya aspirasi dari 25 PPPK Paruh Waktu, mayoritas petugas kebersihan, terkait berkurangnya penghasilan setelah perubahan status kepegawaian dari honorer atau non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Keluhan ini disampaikan langsung kepada anggota DPRD. Kami menilai persoalan ini perlu perhatian serius karena karakteristik pekerjaan petugas lapangan berbeda dengan pegawai yang bekerja di kantor. Bahkan, petugas kebersihan sudah mulai bekerja sejak dini hari,” kata Hj. Henny dalam rapat tersebut.
Diketahui, sebanyak 38 PPPK Paruh Waktu di DLH merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR. Dari jumlah tersebut, 25 orang mengalami penyesuaian gaji ke arah penurunan setelah sistem pengupahan baru diterapkan.
Beberapa contoh penurunan penghasilan di antaranya dialami pengawas teknis lapangan lulusan D-III yang sebelumnya menerima Rp3 juta, kini menjadi Rp2,05 juta. Lulusan S-1 turun dari Rp3 juta menjadi Rp2,75 juta, sementara lulusan SMA mengalami penurunan signifikan dari Rp3 juta menjadi Rp1,68 juta. Penurunan gaji juga dirasakan petugas penyapu jalan, sopir dan pembantu sopir angkutan sampah, hingga penjaga Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan selisih berkisar ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.
Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di lingkungan kerja, mengingat masih terdapat sekitar 190 petugas kebersihan non-ASN yang hingga kini tetap menerima skema pengupahan lama seperti saat berada di Dinas PUPR.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan perlunya langkah terpadu lintas perangkat daerah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai regulasi.
“Harus ada koordinasi yang kuat antara DLH, BKPSDM, dan Bagian Hukum Setda. Perlu dikaji kemungkinan penerbitan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada regulasi KemenPANRB, agar penghasilan PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan seperti sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menjelaskan bahwa skema pengupahan PPPK Paruh Waktu saat ini tidak didasarkan pada tingkat pendidikan.
“Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengacu pada jenjang pendidikan. Saat ini terdapat 38 PPPK Paruh Waktu dan 190 non-ASN, yang seluruhnya merupakan pegawai pindahan dari Bidang Tata Kota Dinas PUPR,” jelas Dwi Agus.
Ia memastikan pihak DLH siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDP tersebut menghasilkan dua poin kesimpulan penting, yakni penyesuaian kembali gaji PPPK Paruh Waktu petugas kebersihan DLH dengan mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta penyesuaian perjanjian kinerja agar selaras dengan regulasi yang berlaku.
DPRD Barito Utara menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut guna memastikan kepastian dan rasa keadilan bagi para petugas kebersihan yang selama ini berperan vital dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan wilayah perkotaan. (red)













