Kupang, Nusaborneo.com – Sinar mentari siang di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang, terasa tak lagi menyengat bagi Aveline, atau yang akrab disapa Mama Leticia. Di teras rumah barunya yang bercat putih, ia tersenyum penuh syukur. Rumah itu bukan sekadar tempat bernaung, tapi juga simbol kemandirian setelah puluhan tahun hidup tanpa kepastian.
Aveline adalah salah satu penerima manfaat program Reforma Agraria melalui Redistribusi Tanah yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk keluarga eks pejuang Timor Timur (Timtim). Kini, bersama sertipikat tanah dan rumah layak huni yang diterimanya, ia memulai babak baru kehidupan.
“Puji Tuhan, akhirnya bisa punya rumah sendiri dengan hak milik. Tanpa harus bayar, tanpa keluar biaya sedikit pun,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui Rabu (5/11/2025).
Di halaman rumahnya, berdiri kios kecil yang ia dirikan dari hasil tabungan sederhana. Dari sanalah ia memulai usaha baru, menjual kebutuhan harian bagi warga sekitar. “Dulu hanya bisa menumpang dan takut diusir, sekarang bisa usaha sendiri di rumah sendiri,” katanya lirih, mengenang masa-masa sulit hidup di tanah tumpangan sejak 1999.
Program redistribusi ini memberi kesempatan bagi para keluarga eks pejuang Timtim untuk memiliki tanah sah dan rumah tetap setelah bertahun-tahun berpindah-pindah pasca konflik di Timor Timur. Kini, Aveline dan ratusan keluarga lainnya bisa menatap masa depan dengan lebih pasti.
Hal serupa juga dirasakan Eugenio Jubito Lobo (30). Pria muda itu tumbuh besar di barak-barak pengungsian, hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian status tanah. Kini, dengan sertipikat hak milik yang digenggamnya, ia merasa hidupnya benar-benar dimulai.
“Dulu kami tinggal di lahan milik pemerintah, atau tanah yang katanya milik TNI. Sekarang, tanah ini sah atas nama saya. Saya tidak perlu lagi khawatir diusir,” tutur Eugenio sambil menatap bangunan rumah barunya.
Sebagai generasi kedua dari keluarga pejuang eks Timtim, Eugenio merasa program Reforma Agraria ini bukan hanya bentuk penghargaan negara terhadap perjuangan orang tuanya, tapi juga warisan nilai bagi generasi berikutnya.
“Bagi kami, sertipikat ini bukan sekadar kertas. Ini simbol bahwa negara hadir dan menghargai pengorbanan kami,” ucapnya haru.
Melalui program Redistribusi Tanah Reforma Agraria, pemerintah berupaya tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mengembalikan martabat warga negara yang sempat kehilangan rumah dan akar kehidupannya. Kini, di Oebola Dalam, harapan tumbuh kembali — di atas tanah yang sah milik mereka sendiri. (red)













