Nasional

Pemerintah Dorong Sertifikasi Tanah Adat untuk Lindungi Hak Ulayat Masyarakat

×

Pemerintah Dorong Sertifikasi Tanah Adat untuk Lindungi Hak Ulayat Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Mentri ATR/BPN RI, Nusron Wahid.

Surakarta, Nusaborneo.com – Pemerintah terus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid saat menghadiri kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026).

Dalam forum yang turut menghadirkan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah ulayat harus mendapatkan pengakuan lebih dahulu sebelum dimanfaatkan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, apabila terdapat HGU di atas wilayah adat, maka hubungan yang terjalin seharusnya bersifat kemitraan antara pemegang HGU dan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Dengan pola tersebut, keberadaan tanah adat tetap terlindungi dan tidak mudah dialihkan.

“Tanah ulayat itu tidak bisa diperjualbelikan sehingga keberlangsungannya tetap terjaga. Pihak yang ingin memanfaatkan lahan harus bekerja sama dengan pemegang hak adat,” ujar Nusron di hadapan ratusan mahasiswa peserta kegiatan.

Ia menjelaskan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang di beberapa daerah belum memiliki kejelasan administrasi maupun kesepakatan antarkelompok masyarakat adat.

Selain itu, kelembagaan adat di sejumlah wilayah juga dinilai belum sepenuhnya solid. Kondisi tersebut terkadang memunculkan sengketa maupun klaim kepemilikan antarsuku terhadap wilayah yang sama.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana masyarakat adat bisa benar-benar kompak dan memiliki kesepahaman terkait wilayah adat mereka,” katanya.

Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan program pengakuan dan sertifikasi hak ulayat di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua.

Melalui penerbitan sertifikat hak ulayat, pemerintah berharap masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas wilayah mereka sehingga tidak mudah dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat setempat. (red/foto:ist)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *