Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak ingin relokasi Pasar Ikan Grosir Kuala Kapuas berhenti sebatas pemindahan pedagang. Pemerintah daerah mulai mengevaluasi kondisi pasar setelah relokasi, termasuk kebersihan, parkir, kerapian lapak, dan pengawasan kawasan.
Evaluasi itu dibahas dalam rapat Tim Relokasi Pasar Ikan Grosir Kuala Kapuas di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai dan didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Septedy.
Pertemuan tersebut diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, serta unsur kecamatan dan kelurahan.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian pemerintah setelah proses pemindahan pasar berjalan. Di antaranya pengelolaan sampah, penyediaan dan penataan kantong parkir, kerapian barang dagangan serta lapak pedagang. Pemerintah juga merencanakan peninjauan lapangan secara terpadu untuk melihat kondisi pasar secara langsung.
Usis meminta dinas teknis tidak sekadar menunggu instruksi dalam mengawal penataan pasar. Menurut dia, keberhasilan relokasi membutuhkan komunikasi yang terus berjalan dengan masyarakat dan pedagang.
“Progres pemindahan pasar sudah berjalan, namun komunikasi dengan masyarakat harus terus dijaga agar pemerintah hadir secara adil di tengah-tengah warga,” kata Usis dalam rapat tersebut.
Ia meminta setiap perangkat daerah mengambil inisiatif sesuai kewenangannya. Dengan begitu, persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditangani tanpa harus menunggu arahan pimpinan.
Bagi Usis, pekerjaan pemerintah belum selesai setelah proses relokasi dilakukan. Penataan harus dilanjutkan secara konsisten agar kawasan pasar tidak kembali pada kondisi sebelum ditata.
“Gerak kita tidak boleh terhenti hanya pada saat operasi penertiban awal saja. Begitu kita melangkah, penataannya harus terus berjalan berkesinambungan,” ujarnya.
Ia mengatakan penataan pasar membutuhkan kerja bersama antarorganisasi perangkat daerah. Pembagian kewenangan, menurut dia, harus menjadi dasar agar masing-masing instansi dapat menjalankan tugas tanpa berjalan sendiri-sendiri.
“Untuk membangun Kapuas ini perlu kebersamaan, tidak ada ego dinas, melainkan pembagian kewenangan dan gerak bersama sebagai satu tim,” kata Usis.
Setelah pengarahan Sekda, rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama Staf Ahli Bupati Bidang EKP dan para kepala OPD. Mereka membahas pembagian tugas operasional serta pola penertiban berkala di kawasan Pasar Ikan Grosir Kuala Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas selanjutnya akan melakukan pemantauan lapangan secara terpadu untuk memastikan proses relokasi tidak hanya memindahkan aktivitas perdagangan, tetapi juga menghasilkan kawasan pasar yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. (red/hp)













