News

Satreskrim Polres Gumas Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

×

Satreskrim Polres Gumas Tangkap Dua Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian Y (28) dan TR (26) ketika diamankan di Kantor Satreskrim Polres Gumas, Rabu, (10/12/2025.

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Upaya pemberantasan kejahatan pencurian rumah kosong kembali membuahkan hasil. Unit Buser Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil membekuk dua pria yang diduga kerap beraksi di wilayah Kuala Kurun. Kedua pelaku, masing-masing berinisial Y (28) dan TR (26), diamankan di sebuah rumah di Jalan Letjen Soeprapto pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Gumas, AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku, yakni Y, merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus serupa.

“Y adalah pemain lama. Ia kembali melakukan aksinya bersama rekannya TR. Target mereka adalah rumah yang ditinggalkan pemiliknya walau hanya dalam waktu singkat,” jelas AKP Agung, Rabu (10/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah Agung Kristiawan, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, melapor bahwa rumahnya dibobol pencuri pada Jumat pagi sekitar pukul 07.10 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya keluar rumah pukul 06.45 WIB untuk mengantar anak ke sekolah.

Tak sampai setengah jam kemudian, istri korban kembali dan mendapati sejumlah kejanggalan. Jejak kaki asing terlihat di lantai, sementara jendela samping rumah tampak rusak akibat dicongkel. Bahkan, korban menemukan sebilah pisau yang tertinggal di atas kasur anaknya, diduga milik salah satu pelaku.

Setelah diperiksa, beberapa barang hilang, antara lain tiga unit gawai, satu tas bermerek, serta uang tunai Rp 1.100.000. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Buser hingga berujung pada penangkapan kedua tersangka.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita seluruh barang bukti hasil kejahatan. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

AKP Agung juga mengingatkan masyarakat agar tak lengah dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat keluar meski hanya dalam waktu singkat.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci ganda. Langkah kecil ini bisa mencegah tindak kejahatan serupa,” imbuhnya. (red/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *