News

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 10 Paket Sabu dari Seorang Pria di Kurun

×

Satresnarkoba Polres Gumas Amankan 10 Paket Sabu dari Seorang Pria di Kurun

Sebarkan artikel ini
AL (35) bersama barang bukti saat diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Rabu (19/11/2025).

Kuala Kurun, Nusaborneo.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap seorang pria berinisial AL (35) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku, di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB.

Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa AL telah lama dicurigai sebagai pemain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Dari penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 5,84 gram. Pelaku diduga kuat sebagai pengedar,” ungkap Abi, Rabu (19/11/2025).

Berawal dari Laporan Warga

Sebelum penangkapan, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah AL. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AL ditemukan berada di dalam kamarnya. Dalam penggeledahan, polisi mendapati 10 paket sabu yang diletakkan di atas kasur.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas perdagangan narkotika, yaitu:

  • 1 unit timbangan elektronik
  • 1 bundel plastik klip kosong
  • Sendok sabu berbahan sedotan
  • 1 unit gawai
  • Uang tunai Rp300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil transaksi

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi tersebut sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah ini,” tambah Abi.

Proses Hukum Berlanjut

AL beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Gumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti timbangan yang ditemukan memperkuat dugaan bahwa pelaku aktif mengedarkan sabu,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *