Pemkab Pulpis

Serahkan LKPD 2025, Pulang Pisau Optimistis Raih WTP ke-11

×

Serahkan LKPD 2025, Pulang Pisau Optimistis Raih WTP ke-11

Sebarkan artikel ini
Wabup Ahmad Jayadikarta, menyerahkan LKPD Kabupaten Pulang Pisau TA 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Selasa (31/3/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulis) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dokumen keuangan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran sebelum memasuki tahap audit resmi.

Ahmad Jayadikarta menegaskan, penyampaian LKPD tepat waktu menjadi salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Ia juga menyampaikan harapan agar hasil audit nantinya kembali memberikan opini terbaik bagi Kabupaten Pulang Pisau.

“Pemerintah daerah menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya. Ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup turut didampingi sejumlah pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Hayes Hendra, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wahyu Jatmiko.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, mengingatkan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melanjutkan proses pemeriksaan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang nantinya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Proses audit akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan laporan keuangan disajikan secara wajar dan sesuai standar akuntansi pemerintahan,” tandasnya. (red/tn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *