NewsPemko Palangka Raya

Spanduk Larangan Tak Digubris, Pengamen Masih Beraksi di Persimpangan Diponegoro–Pilau

×

Spanduk Larangan Tak Digubris, Pengamen Masih Beraksi di Persimpangan Diponegoro–Pilau

Sebarkan artikel ini
Seorang pengamen remaja tetap beraksi di bawah spanduk larangan Perda di persimpangan Diponegoro–Pilau, Palangka Raya. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemandangan kontras kembali terlihat di salah satu simpang padat lalu lintas di Palangka Raya. Meski larangan telah dipasang mencolok, aktivitas pengamen jalanan masih berlangsung di traffic light pertemuan Jalan Diponegoro dan Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Sabtu (14/2/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan seorang remaja membawa ukulele tetap menghampiri pengendara saat lampu merah menyala. Dengan gelas plastik sebagai wadah receh, ia menyusuri deretan mobil dan sepeda motor, tepat di bawah spanduk yang menegaskan larangan mengamen di persimpangan jalan.

Padahal, spanduk tersebut mencantumkan dasar hukum yang jelas, yakni Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 serta Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 20. Aturan itu menegaskan larangan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Situasi ini memantik keluhan pengguna jalan. Marini, salah seorang pengendara yang hampir setiap hari melintas di kawasan itu, menilai penegakan aturan belum berjalan maksimal.
“Spanduknya besar dan jelas, tapi kenyataannya masih ada pengamen. Kami serba salah, mau memberi takut melanggar aturan, tidak memberi kadang malah bikin tidak nyaman. Harusnya ada petugas yang rutin berjaga, bukan hanya memasang imbauan,” ujarnya.

Fenomena tersebut menyoroti lemahnya pengawasan di jam-jam sibuk. Tanpa kehadiran aparat di lapangan, aturan yang sudah disosialisasikan melalui media visual cenderung diabaikan dan kehilangan daya tekan.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait untuk meningkatkan patroli serta langkah preventif. Jika tidak ditangani secara konsisten, simpang Diponegoro–Pilau dikhawatirkan terus menjadi titik rawan pelanggaran yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, masyarakat dihadapkan pada dilema antara mematuhi imbauan pemerintah atau mengikuti rasa iba yang justru berpotensi memperpanjang praktik pelanggaran Peraturan Daerah di lokasi tersebut. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *