Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan panduan resmi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/721/Disdik.SMP/II/2026 sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah setempat.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai-nilai spiritual peserta didik selama bulan suci.
“Kami ingin memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, yakni antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, serta disesuaikan dengan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Sebelum Ramadan, Disdik menetapkan masa transisi yang bertepatan dengan libur cuti bersama dan peringatan Hari Raya Imlek 2577 Kongzili pada 16–17 Februari 2026. Selanjutnya, pada 18–21 Februari 2026, peserta didik menjalani pembelajaran mandiri dari rumah.
Dalam periode tersebut, sekolah diminta menyusun jurnal 7 KAIH sebagai instrumen pemantauan aktivitas siswa di lingkungan keluarga maupun tempat ibadah. Guru diwajibkan melakukan analisis serta evaluasi terhadap laporan harian yang disusun peserta didik.
Memasuki Ramadan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026, jam belajar resmi dipangkas. Kegiatan belajar dimulai pukul 07.30 WIB tanpa apel pagi dan tanpa aktivitas fisik berintensitas tinggi. Sebagai gantinya, sekolah diarahkan memperkuat pendidikan karakter melalui kegiatan keagamaan.
Bagi siswa Muslim, kegiatan difokuskan pada tadarus Al-Qur’an dan pesantren kilat. Sementara itu, peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing.
Untuk periode 16–27 Maret 2026 yang mencakup masa akhir puasa dan libur Hari Raya Idulfitri 1447 H, sekolah dianjurkan memberikan penugasan berbasis proyek sosial. Bentuknya antara lain refleksi tertulis tentang nilai kebersamaan dan penguatan silaturahmi dalam keluarga.
KBM dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Jayani menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua selama kebijakan ini berlangsung. Menurutnya, peran keluarga sangat menentukan keberhasilan pembelajaran mandiri sekaligus pembinaan ibadah siswa.
“Sinergi sekolah dan rumah menjadi kunci. Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak, baik dalam belajar maupun menjalankan ibadah,” pungkasnya.
Disdik Palangka Raya juga menyatakan siap melakukan penyesuaian apabila terdapat kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait perubahan kalender nasional. (red/jn)













