Nasional

Urus Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Langkah Resmi Agar Hak Kepemilikan Aman

×

Urus Alih Waris Sertipikat Tanah, Ini Langkah Resmi Agar Hak Kepemilikan Aman

Sebarkan artikel ini

Batang, Nusaborneo.com – Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi penopang keamanan hukum atas aset keluarga lintas generasi. Namun di lapangan, masih banyak tanah warisan yang hanya diserahkan secara lisan tanpa diikuti pengalihan hak pada sertipikat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari jika tidak segera diurus secara resmi.

Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris sebenarnya memiliki alur yang jelas dan tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Prosesnya dimulai dari kelengkapan dokumen keluarga sebagai dasar administrasi.

“Persyaratan awal biasanya KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah. Jika pemegang hak sudah meninggal dunia, maka diperlukan data para ahli waris. Surat keterangan waris bisa menggunakan format yang tersedia di kantor pertanahan atau dari desa setempat yang kemudian disahkan,” ujar Fiya saat ditemui di kantor setempat.

Secara regulasi, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pertanahan nasional. Aturan ini menegaskan kewajiban pendaftaran peralihan hak agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara sah dalam buku tanah negara.

Dalam praktiknya, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemohon. Di antaranya formulir permohonan bermeterai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas para ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat bila ada, hingga bukti pembayaran pajak terkait seperti PBB, BPHTB, dan PPh sesuai ketentuan nilai tanah.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak di kantor pertanahan sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan nama pemegang hak. Tahap akhir ditandai dengan terbitnya sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan pembagian keluarga.

Bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, terlebih dahulu dilakukan alih media ke sertipikat elektronik. “Kalau masih analog, proses alih media dilakukan lebih dulu. Jika sudah berbentuk elektronik, pencatatan bisa langsung dilakukan,” tambah Fiya.

Untuk biaya pelayanan, tarif alih waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Sebagai dukungan layanan digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat informasi layanan dan status pengurusan pertanahan.

Dengan mengurus alih waris secara resmi, masyarakat diharapkan dapat menjaga aset keluarga tetap terlindungi secara hukum serta mencegah konflik kepemilikan di masa depan. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *