Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan agenda peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Amonius Tuyum resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui mekanisme PAW, menggantikan Jimmy Carter dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah 4. Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong.
Pelantikan Amonius Tuyum didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-6040 Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wagub Edy Pratowo menyampaikan ucapan selamat kepada Amonius Tuyum dan menekankan pentingnya adaptasi cepat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Selamat bertugas kepada Saudara Amonius Tuyum yang hari ini telah resmi menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui PAW. Diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wagub.
Ia juga berharap Amonius mampu melaksanakan fungsi DPRD secara optimal, baik dalam bidang legislasi, penganggaran, maupun pengawasan, dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turut menyampaikan apresiasi kepada Jimmy Carter atas kontribusi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kalteng.
“Terima kasih atas kerja sama dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam sambutannya menegaskan bahwa menjadi anggota DPRD bukan sekadar jabatan, tetapi amanah yang menuntut komitmen, disiplin, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah daerah dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah dan perwakilan instansi vertikal.
Selain agenda pelantikan PAW, rapat juga dirangkai dengan penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (yud)













