Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, dimana alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Dalam rilisnya pada Jumat, (31/05/2024) mengatakan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan 2 (dua) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Kotim.
“Adapun tersangka yang telah ditetapkan yakni Tersangka A Sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”ucapnya.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kemudian Tersangka BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,”ujarnya.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dia menambahkan, bahwa saat ini Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor. (Mdh)













