Pemprov Kalteng

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemprov Kalteng Siapkan Implementasi PP TUNAS Secara Serius

×

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemprov Kalteng Siapkan Implementasi PP TUNAS Secara Serius

Sebarkan artikel ini
Plt Kadiskominfosantik Kalteng, Rangga Lesmana. (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Arus deras digitalisasi yang tak terbendung membawa manfaat sekaligus ancaman bagi anak-anak. Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan yang resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 ini bukan sekadar regulasi di atas kertas. Di daerah, implementasinya menjadi ujian nyata, apakah perlindungan anak di dunia digital benar-benar bisa diwujudkan, atau hanya menjadi slogan tanpa daya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Plt Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menegaskan pihaknya tidak ingin setengah hati dalam menjalankan kebijakan tersebut. Saat ini, koordinasi lintas sektor mulai digencarkan, terutama dengan dunia pendidikan yang menjadi garda terdepan.

“Kita tidak ingin ini berhenti pada seremoni peluncuran. Instruksi dari pusat sedang kita jalankan, dan kami akan duduk bersama dinas pendidikan untuk memastikan implementasinya benar-benar berjalan di lapangan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Rangga menyadari, ruang digital hari ini bukan lagi sekadar sarana hiburan, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak. Namun di balik kemudahan akses, tersimpan risiko serius—mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga ancaman eksploitasi.

“Dunia digital ini seperti pisau bermata dua. Bisa sangat bermanfaat, tapi juga bisa melukai jika tidak diawasi,” katanya.

Karena itu, pembatasan akses berbasis usia yang diatur dalam PP TUNAS dinilai sebagai langkah penting. Kebijakan ini bukan untuk mengekang, melainkan untuk melindungi—memberi ruang aman bagi anak agar tumbuh tanpa terpapar konten yang belum layak bagi mereka.

“Pembatasan ini bukan berarti melarang anak mengenal teknologi, tapi memastikan mereka menggunakannya secara tepat dan aman,” tegasnya.

Namun tantangan terbesar tidak hanya terletak pada regulasi, melainkan pada konsistensi pengawasan dan literasi digital. Tanpa keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat, kebijakan ini berisiko tidak efektif.

Di sisi lain, Pemprov Kalteng tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur digital hingga ke pelosok desa. Akses internet tetap dibuka lebar, tetapi diiringi dengan dorongan penggunaan yang lebih bijak dan produktif.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak memilih jalan ekstrem dengan membatasi akses secara total, melainkan mencari keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan generasi muda.

Ke depan, keberhasilan PP TUNAS di Kalimantan Tengah akan sangat bergantung pada sinergi semua pihak. Sebab, melindungi anak di era digital bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama.

Di tengah derasnya arus informasi, satu hal menjadi jelas: tanpa perlindungan yang kuat, anak-anak bisa menjadi korban. Namun dengan kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang konsisten, ruang digital justru bisa menjadi tempat mereka tumbuh, belajar, dan berkembang secara aman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *