Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah KONI Kotim 2021-2023. Ditahannya kedua Tersangka itu setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng.
Sebelum pemeriksaan kedua Tersangka yakni AU dan BP ditetapkan Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena Tiga Kejati Kalteng melakukan pemanggilan Kepada kedua Tersangka, namun keduanya mangkir Dari pemanggilan.
Sebelumnya, AU dan BP mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik Kejati Kalteng untuk diperiksa. Namun, pada akhirnya pihaknya hari ini resmi diperiksa dan ditahan atas dugaan kasus tipikor KONI Kotim.
Kejati Kalteng sempat menetapkan tersangka AU dan BP sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Pasalnya, kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotim itu, selalu mangkir saat dipanggil Kejati.
Pantauan Nusaborneo, Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan Kepada kedua Tersangka di Ruang penyidik sekira 4 jam Pada Kamis, (20/06/2024) yang dimulai Pada pukul 19.00 hingga pukul 00.00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal melalui Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan Kepada kedua Tersangka AU dan BP, maka pihaknya menahan keduanya.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng, Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-08/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-09/O.2/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024, terhadap tersangka AU dan tersangka BP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024,”ungkapnya.
Douglas menyebut, ditahannya kedua tersangka pihaknya karena Dengan dua Alasan yakni Alasan Objective dan Subjektive, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
“Diterrapkan alasan Subjektive karena ditakutkan kedua tersangka akan menghilangkan barang Bukti ataupun juga akan melahirkan diri,”katanya.
Tersangka AU (Selaku Ketua KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka BP (Bendahara KONI Kab. Kotawaringin Timur) dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Mdh)













