Pemko Palangka Raya

Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Patuh pada Jam Buang Sampah untuk Jaga Kebersihan Kota

×

Satpol PP Palangka Raya Imbau Warga Patuh pada Jam Buang Sampah untuk Jaga Kebersihan Kota

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan di kota tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017. “Ketentuan waktu pembuangan sampah ini penting untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih efektif,” kata Berlianto, Rabu (4/9/2024).

Ia mengingatkan warga agar membuang sampah sesuai jadwal untuk mencegah penumpukan di luar jam operasional petugas kebersihan. Satpol PP akan memperketat pengawasan, dan pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai langkah tambahan, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menyosialisasikan aturan ini melalui spanduk, media sosial, dan penyuluhan langsung ke masyarakat. “Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat demi kebersihan dan kenyamanan bersama. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua,” tutup Berlianto. (mda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *