Palangka Raya, Nusaborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak para nelayan untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perikanan melalui penerapan Buku Kapal Elektronik (E-BKP). Langkah ini bertujuan memastikan kelancaran, efisiensi, dan tata kelola yang berkelanjutan di sektor perikanan.
Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menegaskan bahwa E-BKP merupakan bagian penting dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 33 Tahun 2021, yang mengatur tentang Log Book Penangkapan Ikan dan tata kelola pengawakan kapal perikanan.
“Pasal 76 ayat 2 menegaskan bahwa setiap pemilik kapal perikanan wajib memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi. Dengan E-BKP, proses ini menjadi lebih mudah dan terpantau,” jelasnya.
Darliansjah juga menyebut bahwa urgensi penerapan E-BKP meningkat dengan adanya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023.
“Pasal 3 ayat 3 peraturan tersebut mengharuskan nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi untuk terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” tambahnya.
Ia mengimbau nelayan untuk segera mendaftar melalui E-BKP demi mempermudah akses subsidi BBM yang legal dan terjamin.
“Kami berharap penerapan E-BKP ini dapat meningkatkan efisiensi operasional nelayan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan, demi mendukung keberlanjutan sektor perikanan di Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Penerapan E-BKP diharapkan tidak hanya membantu nelayan, tetapi juga menciptakan tata kelola yang lebih baik dan mendukung kesejahteraan nelayan di Kalteng. (mda)













