Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen melindungi ekosistem pesisirnya. Langkah nyata ditunjukkan dengan rencana penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) dan Tanjung Cemeti (KKP3K-07). Sebagai langkah awal, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menggelar konsultasi publik di Aula Dislutkan, Senin (20/1/2025).
Konsultasi publik yang dibuka Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Zur Rawdoh, ini bertujuan untuk membahas penyusunan dokumen usulan penetapan kawasan konservasi. Dosen Universitas Palangka Raya, Noor Syarifuddin Yusuf, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keberlanjutan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menyatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan laut Kalteng. Kawasan konservasi Ujung Pandaran dan Tanjung Cemeti diharapkan menjadi pusat perlindungan ekosistem pesisir yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan ekonomi. (Mda)