Palangka Raya, Nusaborneo.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya hunian yang layak dan kepastian hukum bagi warga dalam upaya penataan kawasan permukiman. Hal ini disampaikannya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah kota.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah mendorong penyusunan raperda ini, dan saat ini sudah masuk tahap pembahasan lanjutan usai diparipurnakan,” ujar Fairid, Minggu (22/6/2025).
Ia menilai, pembentukan peraturan ini sangat penting karena menyangkut langsung aspek kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menyediakan tempat tinggal yang layak dan memiliki kepastian hukum.
“Raperda ini akan menekankan pentingnya hunian yang nyaman, tertata, serta menjamin hak masyarakat atas tempat tinggal yang sah secara hukum,” tegasnya.
Selain menjamin legalitas, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan nilai kawasan permukiman dan nilai aset warga, karena adanya pengaturan yang lebih tertib dan berbasis tata ruang yang jelas.
Fairid menambahkan, aturan ini juga akan mencakup aspek penataan infrastruktur permukiman seperti jalan, drainase, dan fasilitas umum, guna menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan nyaman.
Lebih jauh, peraturan ini akan menjadi acuan dalam pembangunan perumahan ke depan, termasuk standar teknis, kualitas bangunan, dan penerapan konsep hunian berimbang, agar masyarakat dari berbagai lapisan tetap memiliki akses terhadap perumahan yang layak dan terjangkau. (Mda).













