Kriminal

Pulang Kerja, Pria di Palangka Raya Kaget Rumah Dibobol, Sofa hingga Motor Hilang

×

Pulang Kerja, Pria di Palangka Raya Kaget Rumah Dibobol, Sofa hingga Motor Hilang

Sebarkan artikel ini
Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya, Kamis (27/8/2026). (ist)

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Seorang warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi korban pencurian setelah sejumlah barang berharga di rumahnya raib.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di Jalan Keminting V Nomor 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.

Korban, Yudi Mizael, mengetahui rumahnya dibobol pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pulang dari tempat kerja di luar kota.

Sesampainya di rumah, Yudi mendapati gembok pagar telah rusak. Pintu samping rumah juga dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, beberapa barang miliknya ternyata telah hilang.

Barang-barang tersebut antara lain dua lemari pakaian, sofa, televisi Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, serta satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi KH 2575 JG.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 23,38 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya melalui laporan polisi nomor LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 14 Agustus 2026.

Pelaku Ditangkap

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Penyelidikan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dengan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.

“Hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh, Unit Jatanras berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku,” kata Eka, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, Sabtu (29/8/2026).

Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial RG (30) pada Kamis (27/8/2026).

RG diamankan di Jalan Menteng XVII, Kota Palangka Raya. Setelah ditangkap, pria tersebut dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang telah ditemukan yakni satu sofa, satu kasur berukuran 180×200 sentimeter, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin Kingston.

Sementara itu, sepeda motor Honda KH 2575 JG, televisi Changhong 32 inci, serta kasur berukuran 120×200 sentimeter masih dalam pencarian.

“Jadi penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap,” ujar Eka.

Saat ini RG masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Dalam kasus tersebut, RG disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *