Pemko Palangka Raya

Palangka Raya Tak Naikkan PBB, Warga Hanya Bayar Pokok

×

Palangka Raya Tak Naikkan PBB, Warga Hanya Bayar Pokok

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani

Palangka Raya, Nusaborneo.com  — Di tengah ramainya pemberitaan tentang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan kabar yang menenangkan: tidak ada kenaikan PBB-P2 di wilayahnya. Bahkan, masyarakat mendapat keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Fairid Naparin.

“Belakangan ini ramai terkait kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya sesuai kebijakan Bapak Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujar Emi, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya menahan tarif, Pemko juga memberikan insentif tambahan berupa diskon dan pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak.

“Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang belum dibayarkan sebelumnya. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja,” jelas Emi.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 September 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Penghapusan denda ini diharapkan bisa meringankan beban warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Palangka Raya dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kesejahteraan warga, sekaligus menjadi contoh responsif di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional. (Mda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *