News

Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi PT IM

×

Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Kejati Kalteng Tingkatkan Penanganan Kasus Korupsi PT IM

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan/ekspor komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalteng pada 2020.

Namun dalam praktiknya, PT IM diduga tidak menjual hasil tambang dari wilayah izin, melainkan menampung hasil tambang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas. Penjualan dilakukan menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng seolah-olah komoditas berasal dari lokasi tambang PT IM.

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB tersebut, sehingga melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang bukan dari wilayah IUP OP PT IM. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pajak daerah serta kerusakan lingkungan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., Kamis (4/9/2025).

Selain itu, Kejati juga menemukan dugaan adanya aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). PT IM diduga melakukan pembiaran aktivitas tersebut.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Australia dan London, PT Investasi Mandiri tercatat sebagai salah satu aset perusahaan tersebut. Bahkan, di Palangka Raya, kantor PT IM dan PYX Resources berada di lokasi gedung yang sama.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (3/9/2025) penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan 9 unit PC serta 5 box container berisi dokumen terkait perkara.

“Penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang telah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara riil kerugian negara,” tambah Hendri Hanafi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *