DPRD Kalteng

Siti Nafsiah: Raperda MBL untuk Tertibkan Tata Kelola Pertambangan di Kalteng

×

Siti Nafsiah: Raperda MBL untuk Tertibkan Tata Kelola Pertambangan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah.

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, memberikan penjelasan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam (MBL) yang saat ini sedang dibahas di DPRD Kalteng.

“Percepatan pembahasan Raperda MBL tidak berkaitan dengan kasus pertambangan zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH),” ucapnya, Sabtu (6/9/2025).

Pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pengelolaan komoditas seperti zirkon memang menjadi kewenangan kabupaten. Namun, setelah terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah provinsi.

“Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, beberapa komoditas termasuk zirkon mengalami perubahan status dari Mineral Bukan Logam (MBL) biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT),” tambahnya.

Adapun pengelompokan mineral lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yang kemudian didelegasikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Dengan demikian, konteksnya berbeda dengan perkara hukum yang sedang ditangani saat ini,”lanjutnya.

Terkait kasus yang berkembang, dugaan yang muncul lebih berkaitan dengan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam kegiatan pengangkutan maupun penjualan.

“Perusahaan yang bersangkutan sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Namun, diduga juga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang sumbernya tidak jelas, lalu menjual atau mengekspor menggunakan dokumen perusahaan. Bahkan, ada yang dilakukan tanpa melalui prosedur surat angkut asal barang,” ungkapnya.(yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *