Palangka Raya, Nusaborneo.com – Kasus sengketa lahan yang menyeret nama Daryana, tokoh Muhammadiyah Kalimantan Tengah sekaligus Sekretaris Umum KAHMI Kalteng, kini memasuki babak baru. Daryana resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan kabar ini sontak menjadi perbincangan publik, bahkan viral di media sosial.
Kasus tersebut dituding berkaitan dengan penggunaan surat palsu. Namun, pihak kuasa hukum Daryana membantah keras tudingan tersebut.
Didampingi Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Kalteng, Dr. Sanawiah, Kariswan Pratama Jaya selaku kuasa hukum sekaligus advokat dari Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng menegaskan, narasi yang berkembang di publik tidak sesuai fakta.
“Kasus yang tengah menimpa klien kami murni sengketa perdata yang sifatnya pribadi. Jadi tidak ada kaitannya dengan organisasi Muhammadiyah maupun KAHMI,” ujar Kariswan dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, tudingan bahwa Daryana menggunakan dokumen palsu adalah keliru. Ia menyebut kliennya sudah menyerahkan alat bukti berupa surat asli kepada penyidik sebagai alas hak atas tanah yang disengketakan.
“Dalam surat itu jelas tertulis bahwa tanah klien kami berasal dari tanah negara yang dibuka dan digarap sendiri. Jadi tidak benar ada penggunaan surat palsu,” tegas Kariswan yang juga pengurus bidang hukum di KAHMI Kalteng.
Ia menambahkan, adanya perbedaan klaim lokasi lahan antara Kelurahan Kalampangan dan Sabaru justru menguatkan bahwa perkara ini merupakan ranah administrasi, bukan pidana.
“SPPT klien kami terdaftar resmi di Kelurahan Sabaru. Tidak ada pemalsuan tandatangan dalam dokumen tersebut,” ucapnya.
Atas penetapan tersangka terhadap kliennya, Kariswan meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Kalteng melalui Bidhumas, bersikap terbuka dengan memberikan penjelasan resmi.
“Kami mendorong agar dilakukan konferensi pers mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka atas klien kami, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.
Ia kembali menekankan, kasus yang dihadapi Daryana adalah persoalan perdata dan administrasi.
“Di atas lahan yang diklaim kelompok tani Jadi Makmur itu justru banyak warga Kelurahan Sabaru tinggal dan beraktivitas. Jadi jelas, ini bukan tindak pidana,” tutup Kariswan.(shah/rls)













