Sampit, Nusaborneo.com – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diduga disalurkan tidak sesuai peruntukan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 180 karung pupuk subsidi jenis Urea dan NPK beserta satu unit truk pengangkut.
Kasus ini dirilis langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi jajaran Satreskrim, Polsek Jaya Karya, dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Lobi Polres Kotim, Kamis (30/4/2026).
Kapolres menjelaskan, perkara itu terungkap dari hasil penyelidikan atas aktivitas distribusi pupuk bersubsidi yang mencurigakan di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, pada 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sebanyak 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit,” ujar Resky.
Saat ini, penyidik masih mendalami jalur distribusi pupuk tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan penyaluran ilegal yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Kapolres menegaskan, pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital petani dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi barang subsidi di wilayah Kotim.
“Kami berkomitmen menjaga agar barang bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat, khususnya petani. Ini juga berkaitan dengan program ketahanan pangan dan target swasembada pangan nasional,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelewengan pupuk subsidi. Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap praktik yang merugikan masyarakat dan menghambat sektor pertanian. (red)













