DPRD Barut

Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Permukiman Warga, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara

×

Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Permukiman Warga, Ini Kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara

Sebarkan artikel ini
DPRD bersama Pemkab Barito Utara menggelar RDP terkait kawasan hutan di ruang rapat DPRD, Selasa (7/10/2025). (ist)

Muara Teweh, Nusaborneo.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan serta permukiman masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan bersama sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara, Kepala Kantor Pertanahan, para camat se-Barito Utara, dan instansi teknis lainnya di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

Menurut H. Tajeri, persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan bukanlah hal baru. Kondisi ini bahkan sudah berlangsung sejak lama dan berdampak pada berbagai sektor pembangunan di daerah.

“Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Dulu di daerah Sikan ada program kartu kuning, satu kartu dua hektare untuk sawit. Sekarang sawitnya sudah dipanen dan dijual ke PT AGU, tetapi lahan tersebut masih masuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” jelasnya.

Ia mencontohkan persoalan serupa di wilayah Lahei Barat, di mana pembangunan fasilitas pendidikan terhambat akibat status kawasan yang belum jelas.

“Kami dulu di Lahei Barat membangun SMA Persiapan Pembangunan, tapi tidak bisa diproses sertifikatnya karena masuk kawasan hutan. Padahal waktu itu bantuan dari pusat besar, lebih dari dua miliar rupiah. Akhirnya kami harus mencari lahan baru sekitar sembilan hektare agar bisa dilanjutkan,” ungkap Tajeri.

Ketua Komisi III itu juga menekankan pentingnya percepatan penyesuaian tata ruang wilayah, terutama di kecamatan yang telah mengajukan usulan pelepasan kawasan hutan.

Dari hasil koordinasi sebelumnya, lanjutnya, terdapat usulan perubahan tata ruang di Kecamatan Teweh Utara seluas sekitar 6.000 hektare dan di Kecamatan Teweh Timur sekitar 5.700 hektare.

“Waktu itu kami sempat hadir bersama Dinas PUPR saat pembahasan dengan Dirjen Tata Ruang. Bahkan Lahaya juga termasuk dalam rencana usulan berikutnya. Tapi sampai sekarang kami belum menerima informasi apakah sudah ada keputusan atau belum,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, H. Tajeri juga meminta agar pihak KPHP Barito Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan resmi kepada DPRD dan masyarakat terkait status kawasan hutan yang telah lama ditempati atau digarap warga.

“Kami sebagai wakil rakyat berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan dan pendampingan. Jika masyarakat bertanya, kami harus bisa menjelaskan dengan benar arah penyelesaiannya. Kalau perlu, DPRD siap memfasilitasi pendampingan bersama instansi terkait,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan kecamatan, serta instansi teknis lainnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi komprehensif untuk penyelesaian status kawasan hutan yang selama ini menjadi kendala pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Barito Utara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *