Samarinda, Nusaborneo.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025). Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi tantangan di wilayah tersebut.
Salah satu isu utama yang dibahas ialah penyelesaian kasus tumpang tindih lahan negara yang dikelola oleh pemerintah daerah, BUMN, TNI, maupun Polri, yang saat ini ditempati oleh masyarakat.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, tidak berbasis hukum. Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Kami tidak menggunakan rumus ini. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan supaya win-win solution. Rakyatnya tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu adalah aset negara,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai memimpin Rakor.
Selain persoalan tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan plasma minimal 20% bagi masyarakat. Ia menegaskan, banyak perusahaan di Kaltim yang belum menaati ketentuan tersebut.
“Tadi berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan para Bupati, masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap penyerahan plasma. Ini akan kami tindak. Kalau diperlukan, akan kami cabut HGU-nya,” tegasnya.
Menteri Nusron juga menyoroti maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin. Ia menyebut masih ada perusahaan yang beranggapan bahwa kewajiban plasma tidak perlu diambil dari porsi HGU yang mereka miliki.
“Masih ada juga pengusaha yang berpandangan bahwa plasma itu tidak harus menggerus bagian HGU-nya, tapi bisa diambil dari luar. Ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai program strategis pertanahan.
“Banyak program ATR/BPN yang harus disinergikan dengan pemerintah daerah. Sertipikasi tanah, Reforma Agraria, hingga penataan ruang tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, beserta jajaran. Hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kaltim. (Red)













