Palangka Raya, Nusaborneo.com – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet dan fasilitas komunikasi di Kabupaten Seruyan memasuki babak baru. Pada Jumat (5/12/2025), Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dua tersangka yang kini akan menjalani proses peradilan adalah RR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus), selaku pihak penyedia layanan.
Keduanya didakwa dengan dua lapis dakwaan. Untuk dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasus ini berawal dari anggaran pengadaan layanan kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan yang dialokasikan Pemkab Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp 2,469 miliar, melalui skema e-purchasing bekerja sama dengan PT ICON Plus.
Namun, hasil penyidikan menemukan indikasi adanya tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Jaringan fiber optic ternyata telah terpasang sejak Desember 2023 dan rampung pada awal Januari 2024, jauh sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tertanggal 17 Januari 2024.
Artinya, pekerjaan telah dilaksanakan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Seruyan—sebuah prosedur yang semestinya wajib dipenuhi sebelum proyek berjalan.
Dari rangkaian penyimpangan tersebut, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.575.297.955.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menyelesaikan setiap perkara secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki fase persidangan, menandai langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi pada sektor pengadaan layanan digital pemerintah daerah. (red/foto: ist)













