Nasional

ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Menteri Nusron Tahan Penerbitan HGU

×

ATR/BPN Tata Ulang Reforma Agraria, Menteri Nusron Tahan Penerbitan HGU

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan ulang kebijakan Reforma Agraria sebagai langkah strategis untuk mendorong pemerataan penguasaan tanah yang lebih adil dan berkelanjutan. Dalam proses tersebut, pemerintah menahan sementara penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), baik untuk permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa selama satu tahun terakhir dirinya belum menandatangani satu pun dokumen HGU. Penundaan ini dilakukan guna memastikan kebijakan agraria kembali pada prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi.

“Di meja saya saat ini terdapat permohonan HGU dengan total luasan mencapai 1,67 juta hektare. Namun belum satu pun saya tanda tangani, karena kami ingin menata ulang pengelolaan Reforma Agraria agar lebih tepat sasaran,” ujar Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Menurut Nusron, Reforma Agraria tidak hanya soal legalitas tanah, tetapi juga instrumen penting untuk menekan ketimpangan ekonomi dan menurunkan rasio gini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah harus berpihak pada kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

“Reforma Agraria harus mampu mengurangi kesenjangan antara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah. Itulah sebabnya pemerintah belum membuka kembali penerbitan HGU sebelum penataan ini tuntas,” jelasnya.

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga menggencarkan upaya penyelesaian batas wilayah antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisasi konflik agraria yang kerap muncul akibat ketidakjelasan batas lahan.

“Kami mulai menyelesaikan tapal batas secara bertahap, dimulai dari daerah dengan intensitas konflik rendah. Banyak konflik agraria muncul karena peta kawasan hutan dan APL belum jelas,” kata Nusron.

Langkah penataan ulang tersebut mendapat dukungan dari Konsorsium Pembaruan Agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menilai kebijakan moratorium HGU dan penegasan tapal batas sebagai sinyal positif bagi penyelesaian konflik agraria dan kehutanan.

“Kami berharap ada percepatan penyelesaian konflik agraria, termasuk melalui moratorium HGU dan penetapan batas kawasan hutan yang jelas,” ujar Iwan.

Kegiatan bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001” tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang juga menjadi pembicara dalam forum nasional itu. (red/foto:ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *