Palangka Raya, Nusaborneo.com – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momentum penuh harapan bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Tengah. Sebanyak 484 narapidana dan anak binaan diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Pengusulan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kalimantan Tengah, mencakup warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hadiah semata, tetapi bentuk pengakuan negara atas usaha warga binaan dalam memperbaiki diri. Penilaian kami didasarkan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan mengikuti program pembinaan,” ungkap Putu.
Dari ratusan usulan tersebut, sembilan warga binaan berpeluang langsung mengakhiri masa pidananya dan bebas pada Hari Natal nanti melalui Remisi Khusus II (RK II), dengan catatan seluruh proses verifikasi dan persetujuan di tingkat pusat berjalan lancar.
Putu menegaskan, mekanisme pengusulan remisi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Ia memastikan tidak ada praktik pungutan liar dalam setiap tahapan, mulai dari pendataan hingga pengajuan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi warga binaan meliputi persyaratan administratif berupa kelengkapan dokumen sesuai ketentuan perundang-undangan, serta syarat substantif seperti berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin.
Selain sebagai pemenuhan hak keagamaan bagi warga binaan beragama Kristen, pemberian remisi juga dinilai efektif dalam membantu mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas dan Rutan. Meski demikian, Putu menegaskan bahwa aspek keamanan dan keberhasilan pembinaan tetap menjadi fokus utama.
“Kami ingin momentum Natal ini menjadi pemicu semangat bagi warga binaan untuk terus berubah ke arah yang lebih baik. Harapannya, saat kembali ke masyarakat, mereka siap menjalani hidup yang produktif dan taat hukum,” ujarnya.
Saat ini, seluruh berkas usulan remisi telah rampung diverifikasi di tingkat wilayah dan tengah menunggu keputusan akhir dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. (red/jn)













