Sukamara, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara memastikan seluruh pekerjaan proyek pemerintah yang belum rampung pada akhir Tahun Anggaran 2025 tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas dan terukur. Hal ini disampaikan Kepala DPUPRPRKP Sukamara, M. Fakhmy Rizali.
Menurut Fakhmy, penyedia barang dan jasa yang belum menuntaskan pekerjaan masih diberikan perpanjangan waktu dengan landasan hukum yang kuat. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah di penghujung tahun anggaran.
“Semua sudah diatur, mulai dari skema pembayaran, pencatatan aset, hingga pemberlakuan denda apabila terjadi keterlambatan,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pembayaran dilakukan sesuai hasil pekerjaan yang telah diserahterimakan melalui BAST dan dicatat sebagai konstruksi dalam pengerjaan. Selanjutnya, setelah dilakukan evaluasi oleh PPK, kontraktor dapat memperoleh tambahan waktu penyelesaian dengan kewajiban membuat surat pernyataan kesanggupan.
Pekerjaan yang selesai setelah masa perpanjangan akan dicatat sebagai aset daerah dan dibukukan sebagai utang belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2026. Pembayaran dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD sebelum perubahan APBD ditetapkan.
“Intinya, kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas dan seluruh proses harus taat regulasi,” tegas Fakhmy.
Di sisi lain, dampak positif pembangunan infrastruktur mulai dirasakan masyarakat. Kepala Desa Jihing, Ali Suanto, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara atas peningkatan ruas jalan di desanya.
“Jalan yang lebih baik ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran aktivitas warga dan meningkatkan perputaran ekonomi di Desa Jihing dan sekitarnya,” pungkas Ali. (gs/foto:ist)













