Sukamara, Nusaborneo.com – Kejaksaan Negeri Sukamara menaruh perhatian serius terhadap potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam aktivitas perbankan, khususnya pada sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penekanan tersebut disampaikan dalam kegiatan house training yang digelar BPR Artha Sukma, Jumat (20/02/2026).
Mengusung tema “Dari Meja Kerja ke Meja Hijau”, kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan, sebagai narasumber utama. Ia menegaskan bahwa salah satu titik krusial dalam aktivitas BPR adalah kepastian hukum atas agunan kredit, terutama jaminan berupa hak atas tanah.
Menurut Irwan, ketidakpatuhan terhadap regulasi serta lemahnya verifikasi dokumen agunan dapat memicu sengketa hukum dalam penyelesaian kredit. “Kepastian hak atas tanah menjadi faktor penentu. Jika diabaikan, risiko hukum akan semakin besar,” ujarnya di Sukamara.
Dalam pemaparannya, Irwan juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur operasional. Ia mengingatkan bahwa kelalaian tata kelola bukan hanya berujung pada sengketa perdata, tetapi juga berpotensi membuka celah tindak pidana, termasuk korupsi.
“Sektor perbankan, termasuk BPR, rentan terhadap masalah hukum bila prinsip akuntabilitas dan kepatuhan regulasi tidak dijalankan secara konsisten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irwan menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif. Melalui pelatihan internal semacam ini, jajaran BPR diharapkan memiliki pemahaman komprehensif terhadap aspek hukum dalam setiap proses kerja.
“Pemahaman hukum yang baik akan membantu meminimalkan risiko dan mencegah persoalan yang berujung pada proses hukum,” pungkasnya. (red)













