Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Berakhirnya masa pinjam pakai lahan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kapuas. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemkab Kapuas dan Kementerian Agama Kapuas yang digelar di Ruang Rapat Dinas Pendidikan Kapuas, Senin (26/1/2026).
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kapuas H Suwarno Muriyat ini melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Kemenag Kapuas H Hamidhan, Bagian Aset Setda Kapuas, serta perwakilan SDN 3 Selat Hilir sebagai institusi pendidikan yang berdampingan langsung dengan lahan KUA.
Pembahasan difokuskan pada status hukum penggunaan lahan dan bangunan KUA Kecamatan Selat, sekaligus merumuskan langkah strategis agar pemanfaatan aset pemerintah tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SDN 3 Selat Hilir Ratu Muliana Wardah menyampaikan kebutuhan sekolah akan tambahan ruang kelas dan area pendukung. Menurutnya, keterbatasan lahan saat ini menjadi tantangan dalam pengembangan sarana pendidikan.
Di sisi lain, Kepala Kemenag Kapuas H Hamidhan menegaskan pentingnya keberlanjutan operasional KUA Selat, mengingat kantor tersebut masih aktif memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi kepada masyarakat setempat.
Hasil rapat menyepakati perlunya tindak lanjut berupa kajian menyeluruh, baik dari aspek administrasi maupun teknis. Opsi yang akan dikaji meliputi perpanjangan kerja sama atau penyusunan skema pemanfaatan aset baru yang tetap mengakomodasi kepentingan bersama.
“Kami ingin memastikan semua keputusan yang diambil tetap berpijak pada aturan, sekaligus mendukung pelayanan publik yang maksimal,” ujar H Suwarno Muriyat. (red/hp)













