Pemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat

×

Pemkab Kapuas Matangkan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat

Sebarkan artikel ini
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, memimpin Rapat Koordinasi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat di Kantor Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Senin (22/6/2026). (ist) 

Kuala Kapuas, Nusaborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus mempersiapkan pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dengan memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas di ruang rapat Disperkimtan, Senin (22/6/2026).

Rakor dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Disperkimtan, perwakilan Dinas PUPR Kapuas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, serta tim teknis yang terlibat dalam proses pengadaan lahan.

Dalam arahannya, Romulus menekankan pentingnya pelaksanaan setiap tahapan pengadaan tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar proses pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, nilai ganti kerugian bagi pemilik tanah harus mengacu pada hasil penilaian tim appraisal independen yang telah ditunjuk. Pemerintah daerah, kata dia, tidak diperkenankan menetapkan nilai pembayaran di luar hasil penilaian tersebut.

“Seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum. Pengadaan tanah ini harus benar-benar clear and clean sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Romulus.

Selain itu, ia meminta tim teknis segera melakukan pemetaan dan pendataan aset agar lahan yang telah dibebaskan dapat tercatat secara tertib dalam inventarisasi aset milik daerah.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan lanjutan proses pengadaan tanah yang sebelumnya telah melalui penilaian objek oleh tim appraisal independen dan komunikasi dengan para pemilik lahan.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan hasil tertulis penilaian yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan tahapan administrasi berikutnya.

“Hasil penilaian dari tim appraisal menjadi acuan utama dalam proses pemberian ganti kerugian. Berita acara yang disusun hari ini akan menjadi dasar bagi instansi terkait untuk melanjutkan proses selanjutnya,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat dapat berjalan lancar sehingga proyek tersebut segera direalisasikan guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah setempat. (red/hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *