Muara Teweh, Nusaborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto. Turut hadir Bupati Barito Utara H. Shalahuddin, Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Sekretaris Daerah Drs. Muhlis, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, pemerintah daerah menyampaikan lima Raperda strategis yang akan dibahas bersama DPRD. Kelima raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk peraturan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa tahapan ini menjadi momentum awal bagi seluruh fraksi untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap substansi masing-masing raperda. Menurutnya, pembahasan yang komprehensif sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan implementatif. Oleh karena itu, proses pembahasan akan dilakukan secara optimal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa lima raperda tersebut dirancang sebagai landasan strategis dalam memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, melalui regulasi yang tepat, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menata pembangunan kawasan permukiman, memperkuat ketahanan pangan, serta memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen raperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang telah dijadwalkan. (Red/at)













