Jakarta, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih serta bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama yang harus dipegang oleh seluruh pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, khususnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara terbuka dan penuh tanggung jawab. Setiap pihak yang diberi amanah mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dituntut menjalankan tugas secara profesional serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, pemahaman mengenai transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi dasar bagi para pejabat yang menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dinilai sangat penting agar proses pengadaan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Sekjen ATR/BPN juga mendorong para pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk mengikuti sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan kemampuan aparatur dalam mengelola pengadaan dapat semakin profesional.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk memperkuat pemahaman para PPK sebagai perpanjangan tangan KPA dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan para pejabat pengadaan agar memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan pejabat terkait memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan klasifikasi pekerjaannya.
Dalam sistem sertifikasi tersebut, terdapat tiga tingkatan kompetensi, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C yang menjadi standar minimal bagi seorang PPK dalam menangani pengadaan barang dan jasa yang bersifat sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar nasional ini diikuti sekitar 820 peserta yang merupakan para Kuasa Pengguna Anggaran dari berbagai satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Kegiatan ditutup dengan sesi kuis interaktif guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan. (rd/foto:ist)













