Pemko Palangka Raya

Pemkot Palangka Raya Aktifkan Posko Pengaduan THR 2026 untuk Lindungi Hak Pekerja

×

Pemkot Palangka Raya Aktifkan Posko Pengaduan THR 2026 untuk Lindungi Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja resmi mengaktifkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Posko ini dibentuk sebagai langkah pengawasan guna memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut menjadi sarana bagi para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Pemerintah kota telah meminta Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan. Ini menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila hak THR mereka belum dipenuhi. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker pada jam kerja,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berhak memperoleh THR keagamaan.

Adapun mekanisme perhitungan THR diatur berdasarkan masa kerja karyawan. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerjanya.

Sesuai aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah Kota Palangka Raya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, disertai sanksi administratif bertahap mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Selain membuka layanan pengaduan, Pemkot Palangka Raya melalui Disnaker juga akan melakukan pemantauan serta koordinasi dengan berbagai perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dipenuhi tepat waktu. Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis sekaligus memberikan kepastian hak bagi para pekerja menjelang hari raya. (red/jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *