Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pihak terlapor berinisial Z melalui penasehat hukumnya memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Peristiwa yang disebut terjadi di seberang Jalan Pinang Merah, Kota Pangkalan Bun tersebut sebelumnya ramai diberitakan sebagai kasus pengeroyokan. Namun, Z menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak seperti yang digambarkan dalam beberapa pemberitaan.
Saat diwawancarai pada Sabtu (14/3/2026) malam, Z menjelaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai hak jawab karena menurutnya informasi yang berkembang di masyarakat mulai memunculkan berbagai spekulasi.
“Tujuan kami menyampaikan klarifikasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Dalam kejadian itu tidak ada pengeroyokan, melainkan hanya pertengkaran antara saya dengan pelapor,” ujar Z.
Ia juga menilai keterangan salah satu narasumber dalam pemberitaan sebelumnya tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, narasumber tersebut tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, penasehat hukum Z, Jefry Era Pranata, SH, M.Kn, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari persoalan parkir kendaraan yang memicu kesalahpahaman antara kliennya dengan pihak pelapor.
“Awalnya hanya masalah parkir mobil yang ditegur oleh istri pelapor. Sempat terjadi adu mulut antara klien kami dengan istri pelapor. Namun mobil tersebut sebenarnya tidak diparkir di depan warung pelapor, melainkan di depan toko yang berada di samping warung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak terjadi tindakan pengeroyokan seperti yang disebutkan sebelumnya.
Selain itu, Jefry juga membantah tudingan bahwa kliennya mengaku mengenal Kapolres. Menurutnya, ucapan yang terjadi saat itu hanyalah respons spontan dalam suasana emosi.
“Klien kami hanya mengatakan silakan melapor ke Polres jika merasa keberatan. Pernyataan itu muncul setelah istri pelapor menyebut akan melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Jefry menyampaikan bahwa kedua belah pihak sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pada Kamis (12/3/2026), pertemuan antara keluarga terlapor dan pelapor telah dilakukan dan masing-masing pihak telah saling menyampaikan permintaan maaf.
“Dalam pertemuan itu kedua belah pihak mengakui sama-sama terbawa emosi saat kejadian dan telah saling memaafkan,” tambahnya.
Meski demikian, proses hukum terkait laporan yang telah dibuat tetap berjalan. Pihak terlapor, menurut Jefry, akan tetap kooperatif mengikuti tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Untuk menghormati proses hukum, klien kami tetap akan mengikuti pemeriksaan di Polres sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Red/gs)













