Palangka Raya, Nusaborne.com – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya kembali mengintensifkan patroli malam guna menekan aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat. Dalam patroli yang digelar pada Senin (1/6/2026) dini hari, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor dari sejumlah titik rawan di Kota Palangka Raya.
Patroli menyasar kawasan Jalan RTA Milono hingga Jalan Adonis Samad yang selama ini kerap dijadikan lokasi adu kecepatan oleh sekelompok pengendara.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengatakan, kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Pos Polisi Bundaran Besar untuk proses penindakan lebih lanjut.
“Seluruh kendaraan yang terjaring langsung kami amankan dan para pengendaranya diberikan sanksi tilang,” ujar Hermanto, Selasa (2/6/2026).
Selain diduga terlibat balapan liar, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa kendaraan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan, hingga pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK.
Menurut Hermanto, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.
Ia menegaskan, aksi balapan liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Patroli dan penertiban akan terus kami lakukan secara rutin untuk memberikan efek jera kepada pelaku balapan liar,” katanya.
Polisi juga mengingatkan bahwa aksi balapan liar melanggar ketentuan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelaku balapan liar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Satlantas Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap demi menjaga keselamatan bersama. (red/jn)













