Pemprov Kalteng

Transformasi Pola Kerja ASN, Pemprov Kalteng Mulai Terapkan Sistem Fleksibel

×

Transformasi Pola Kerja ASN, Pemprov Kalteng Mulai Terapkan Sistem Fleksibel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran S.Ikom. (ist) 
Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi mengadopsi sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengombinasikan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan efisiensi operasional perkantoran sekaligus mendukung penghematan energi di lingkungan instansi pemerintah. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.

Penerapan sistem ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi WFO dan WFH di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan, Badan Komunikasi Pemerintah bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi secara daring untuk membahas strategi komunikasi publik terkait transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi nasional.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI agar pemerintah pusat dan daerah mampu menyampaikan kebijakan secara terintegrasi, sehingga dapat dipahami dan dijalankan secara optimal oleh masyarakat maupun aparatur negara.

Melalui kebijakan ini, ASN didorong untuk lebih produktif dan efisien, termasuk dalam pemanfaatan energi serta penerapan digitalisasi layanan berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN di lingkungan Pemprov Kalteng bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas pengaturan lokasi kerja, tetapi juga akan disertai evaluasi terhadap efektivitas jam kerja ASN.

Ia menyebutkan, kemungkinan penyesuaian jam kerja akan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kinerja aparatur.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Instansi yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan aktivitas dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik.

Pemerintah daerah pun menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *