EksekutifLegislatifNasionalPemprov Kalteng

Reforma Agraria Kalteng, Harapan Warga Menguat Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

×

Reforma Agraria Kalteng, Harapan Warga Menguat Lewat Sinergi Pusat dan Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama: Kementerian ATR/BPN RI bersama Komisi II DPR RI dan Pemprov Kalteng bahas percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026). (ist) 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Isu reforma agraria dan penataan ruang di Kalimantan Tengah kembali mendapat perhatian serius. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah duduk bersama membahas percepatan penyelesaian persoalan pertanahan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026).

Pertemuan itu menjadi bagian dari kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI ke Bumi Tambun Bungai. Fokus pembahasan diarahkan pada kebijakan pertanahan, tata ruang wilayah, hingga langkah konkret menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini dirasakan masyarakat.

Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang jelas dan tertib. Menurutnya, rencana tata ruang wilayah provinsi maupun kabupaten/kota menjadi fondasi penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Rencana tata ruang wilayah harus menjadi dasar dalam mengendalikan pembangunan serta arah investasi di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data pertanahan dengan sistem administrasi pemerintahan agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan efisien.

“Jika integrasi data berjalan baik, perubahan status tanah tidak perlu lagi dilaporkan manual ke berbagai instansi karena sistem akan memperbarui data secara otomatis,” katanya.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Mulai dari sengketa tanah yang belum tuntas, pelaksanaan reforma agraria yang belum maksimal, hingga sinkronisasi data pertanahan yang masih bertahap.

Ossy menekankan reforma agraria bukan sekadar membagikan lahan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tanah tersebut benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi penerimanya.

“Reforma agraria sering dipahami hanya sebagai pembagian tanah. Padahal program ini juga memastikan masyarakat mampu memanfaatkan tanah tersebut secara produktif,” jelasnya.

Pendampingan kepada warga, lanjut dia, menjadi kunci agar lahan yang diterima dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan pentingnya pengakuan hak masyarakat adat dalam kebijakan pertanahan nasional. Ia menyebut banyak wilayah di Kalimantan Tengah yang telah lama dikelola masyarakat adat jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Banyak wilayah dikelola masyarakat adat sejak sebelum republik berdiri. Karena itu negara perlu memberikan pengakuan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia memastikan kunjungan Komisi II DPR RI bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan membangun jalan keluar bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kami tidak datang untuk mencari siapa yang benar atau salah. Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja bersama untuk menyelesaikan persoalan pertanahan,” katanya.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, pertemuan ini menjadi harapan baru agar persoalan lahan yang selama ini berlarut dapat segera menemukan solusi, sekaligus membuka ruang kesejahteraan melalui reforma agraria yang berkeadilan.

Sementara itu, Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo, Forkipomda, Kepala Kanwil BPN Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan sejumlah Kepala BPN kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *