Kendari, Nusaborneo.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara dalam upaya memperbaiki tata kelola pertanahan dan aset daerah.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama itu menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang di daerah.
“Komitmen ini merupakan inisiasi dari Menteri ATR/BPN untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan,” ujarnya usai kegiatan.
Ia menjelaskan, transformasi pelayanan tersebut akan dijalankan melalui sembilan program prioritas yang disusun bersama KPK dan pemerintah daerah.
Program itu mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kerja sama juga menyasar sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B), optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut fokus utama pengawasan meliputi pelayanan publik pertanahan, penyelesaian aset daerah bermasalah, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, masih banyak persoalan aset pemerintah daerah di Sultra yang belum tuntas dan membutuhkan penyelesaian bertahap melalui kerja sama lintas instansi.
“Kami ingin pemerintah daerah memperoleh PAD yang lebih optimal dibandingkan capaian selama ini,” katanya.
Komitmen tersebut ditandatangani seluruh kepala daerah di Sultra bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota.
Melalui langkah bersama itu, pemerintah berharap tata kelola pertanahan semakin transparan, pelayanan publik lebih efektif, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terdorong secara berkelanjutan. (red/foto:ist)













