News

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Wilayah Tambang di Murung Raya

×

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Narkoba Pemasok Wilayah Tambang di Murung Raya

Sebarkan artikel ini
BNN Kalteng musnahkan Barang Bukti Narkotika Tiga Bandar Penyuplai Pekerja Tambang, Rabu (20/5/2026). 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga memasok sabu dan ekstasi ke kawasan pertambangan di Kabupaten Murung Raya.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (26/4/2026), petugas meringkus tiga terduga bandar berinisial EF (32), AS (43), dan RI (45). Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan pemasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Murung Raya. Tim BNNP kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda.

Tersangka EF lebih dulu diamankan di area parkir Hotel Putri, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat total 8,81 gram serta tiga butir pil ekstasi dengan berbagai logo.

Tidak lama berselang, petugas melakukan penggerebekan di kamar 115 Hotel Putri yang ditempati tersangka AS. Di lokasi tersebut, aparat kembali menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat mencapai puluhan gram serta puluhan butir ekstasi berbagai jenis.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka RI yang ditangkap di kediamannya di Jalan Kolonel Untung Surapati. Dari lokasi itu, petugas turut mengamankan alat komunikasi dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

BNNP Kalteng juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah AS di Gang Bina Warga, Kelurahan Danau Usung. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diduga memiliki peran penting dalam distribusi narkoba di kawasan pedalaman, khususnya lingkungan pekerja tambang.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan jaringan tersebut diduga mampu mendistribusikan hingga ratusan gram sabu setiap bulan ke wilayah Murung Raya dan sekitarnya.

“Peredaran dilakukan dengan sistem paket kecil, tetapi berlangsung rutin. Ini yang membuat peredarannya sangat berbahaya karena menyasar masyarakat hingga pekerja tambang di pedalaman,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius yang terus merusak generasi muda selama puluhan tahun terakhir.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di BNNP Kalteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (red/jn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *