Nasional

SMSI Dukung Gugatan ADI soal Kesejahteraan Dosen di MK

×

SMSI Dukung Gugatan ADI soal Kesejahteraan Dosen di MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus. (ist)

Jakarta, Nusaborneo.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ADI meminta adanya aturan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR). Menurut ADI, kesejahteraan dosen saat ini masih jauh dari kata layak dan berdampak pada kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beberapa waktu lalu mengungkapkan, banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari kegiatan pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.

“Sulit bagi dosen untuk fokus menjalankan tugas akademik apabila kebutuhan dasar keluarganya belum terpenuhi,” ujar Ali dalam persidangan tersebut.

ADI pun mendorong pemerintah agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi melalui reformasi kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Dukungan terhadap langkah ADI juga datang dari SMSI sebagai salah satu konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai peningkatan gaji dosen bukan hanya menyangkut kesejahteraan individu, melainkan berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan nasional.

“Sudah sewajarnya dosen memperoleh penghasilan yang layak. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga investasi untuk kualitas pendidikan Indonesia,” kata Firdaus, Jumat (29/5/2026).

Ia menyoroti masih rendahnya standar penghasilan dosen di Indonesia dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Firdaus menyebut rata-rata penghasilan dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp 3,36 juta per bulan. Angka itu dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab akademik yang diemban para dosen.

Karena itu, SMSI mendukung penuh perjuangan ADI di Mahkamah Konstitusi agar lahir kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga pengajar di perguruan tinggi. (red/shah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *