Palangka Raya, Nusaborneo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran zat berbahaya yang diedarkan dengan modus baru melalui cartridge rokok elektrik atau vape. Dalam kasus ini, pelaku diduga menyamarkan cairan yang mengandung Etomidate ke dalam cartridge siap pakai sehingga sulit dikenali secara kasat mata.
Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Lamandau, tepatnya di jalur Jalan Lintas Kalimantan yang melintasi Kecamatan Delang dan Kecamatan Sematu. Dari hasil penyelidikan, produk yang beredar tersebut diduga berasal dari jaringan antarprovinsi dan dipasarkan dengan harga jutaan rupiah per unit.
Etomidate merupakan obat anestesi yang lazim digunakan di dunia medis untuk membantu proses pembiusan pasien sebelum tindakan operasi. Penggunaannya hanya diperbolehkan di bawah pengawasan tenaga kesehatan karena memiliki efek kuat terhadap sistem saraf pusat.
Namun, penyalahgunaan Etomidate dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape dinilai sangat berisiko. Saat dihirup melalui uap rokok elektrik, zat tersebut dapat masuk ke aliran darah dan memengaruhi fungsi otak dalam waktu singkat.
Praktisi kesehatan menjelaskan bahwa paparan Etomidate di luar prosedur medis berpotensi menyebabkan penurunan kesadaran secara tiba-tiba, gangguan pernapasan, hingga kondisi darurat yang mengancam nyawa. Risiko tersebut semakin tinggi apabila dosis yang digunakan tidak diketahui atau dicampur dengan zat lain.
Selain itu, penggunaan berulang juga dapat mengganggu fungsi kelenjar adrenal yang berperan menghasilkan hormon penting bagi tubuh. Kondisi tersebut dapat memicu penurunan tekanan darah, gangguan metabolisme, dan berbagai komplikasi kesehatan lainnya.
Kasus yang diungkap Polres Lamandau menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna rokok elektrik, agar lebih waspada terhadap produk yang tidak memiliki asal-usul jelas. Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan cartridge atau liquid yang menawarkan sensasi tertentu dan dijual dengan harga tidak wajar.
Pengguna vape juga disarankan membeli produk dari toko resmi yang memiliki izin edar dan memastikan kemasan serta kandungannya dapat dipertanggungjawabkan. Jika menemukan produk mencurigakan atau mengetahui adanya peredaran zat berbahaya yang disamarkan dalam rokok elektrik, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika maupun penyalahgunaan obat-obatan berbahaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran zat berisiko yang menyasar kalangan muda melalui tren penggunaan vape.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan narkotika terus mencari cara baru untuk mengelabui masyarakat dan petugas. Karena itu, kewaspadaan bersama dinilai menjadi kunci untuk mencegah penyebaran zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan generasi muda. (red/jn)













