Palangka Raya, Nusaborneo.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, saat menerima kunjungan tim Stranas PK di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (8/6/2026).
Kunjungan tersebut melibatkan sejumlah lembaga nasional yang tergabung dalam tim Stranas PK, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam sambutannya, Agustiar menekankan bahwa pelaksanaan Stranas PK tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administrasi maupun pelaporan. Menurut dia, strategi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan kebijakan daerah, program pembangunan, dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami memandang Stranas PK sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai Kalimantan Tengah membutuhkan sistem pemerintahan yang semakin terintegrasi, didukung pengawasan yang kuat dan pengambilan keputusan berbasis data. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur juga menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi hambatan yang muncul dan mempercepat tindak lanjut yang diperlukan.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, mengatakan kunjungan ke Kalimantan Tengah bertujuan melihat secara langsung implementasi sistem pencegahan korupsi di daerah. Menurut dia, terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni implementasi SIPD, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta penguatan APIP.
Ia menjelaskan, SIPD berperan dalam proses perencanaan, penganggaran hingga pelaporan. Adapun pengadaan barang dan jasa mencakup pengelolaan kebutuhan, penyedia, kontrak, hingga pembayaran. Sementara APIP berfungsi dalam pengawasan melalui analisis risiko, audit, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurut Sari, keterhubungan ketiga instrumen tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintah daerah. Integrasi sistem diyakini dapat menekan risiko pemborosan anggaran, praktik mark-up, konflik kepentingan, hingga keterlambatan penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan.
“Kepemimpinan menjadi faktor penentu. Sistem yang tersedia harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengambilan keputusan yang berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Sari. (red/shah)













