News

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 15 Kasus, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

×

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 15 Kasus, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Kalteng musnahkah barang bukti sabu dan ekstasi dari 15 kasus natkotika hasil pengungkapan, Jumat (12/6/2026). 

Palangka Raya, Nusaborneo.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan puluhan butir ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan belasan kasus narkoba di wilayah Kalteng.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 laporan polisi yang berhasil diungkap jajarannya di sejumlah daerah.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika yang telah memperoleh penetapan dari kejaksaan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 103 paket sabu dengan berat bersih mencapai 488,91 gram. Selain itu, petugas juga memusnahkan 38 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,30 gram.

Dari pengungkapan 15 kasus tersebut, polisi menetapkan 23 tersangka yang terdiri atas 21 laki-laki dan dua perempuan. Kasus-kasus itu terungkap dari 15 lokasi berbeda yang tersebar di empat kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

Menurut Slamet, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi Surat Ketetapan Status Benda Sitaan Narkotika dari kejaksaan setempat sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam prosesnya, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut Hydrochloric Acid. Setelah seluruh kristal sabu larut sempurna, limbah hasil pemusnahan kemudian dibuang ke tempat yang telah disiapkan.

Metode tersebut dipilih untuk memastikan kandungan narkotika benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Polda Kalteng menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan hukum yang tegas, sekaligus meningkatkan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata Slamet. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *